Syarat Perjalanan Wisata Turis Asing ke Bali

Spread the love

Sebelum datang ke Bali untuk belajar di kampus perhotelan Bali atau melakukan perjalanan wisata khusus turis asing maka wajib memenuhi beberapa syarat. Di tengah pandemi seperti ini beberapa tempat wisata dan bahkan sekolah mulai dibuka. Namun ada peraturan yang cukup ketat untuk para turis yang ingin berwisata ke Bali khususnya untuk turis asing.

Oleh sebab itu, bagi turis asing yang akan berkunjung ke Bali untuk tujuan berwisata wajib memenuhi sejumlah persyaratan dengan baik. Semua turis yang akan berkunjung dengan tujuan berwisata atau sekolah di Bali perlu mengikuti aturan yang ada. Persyaratan yang dibuat ini tentu sangat penting sekali untuk memastikan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di Bali.

Ada sejumlah persyaratan umum yang terbaru wajib diperhatikan untuk semua turis asing yang akan berwisata ke Bali. Umumnya persyaratan bagi WNA/WNI yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali tidak jauh berbeda. Nah, seperti ini daftar syarat-syarat perjalanan yang wajib dipenuhi oleh turis asing.

Daftar Persyaratan Perjalanan Wisata Turis Asing Ke Bali

Daftar persyaratan yang wajib dipenuhi bagi turis asing yang ingin berwisata ke Bali adalah :

  • Berasal Dari Negara Dengan Kasus Covid-19 di Bawah 5% (Saat ini tidak diwajibkan lagi)

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi bagi turis asing yang ingin berwisata ke Bali adalah berasa dari negara dengan kasus level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%. Nah, ada beberapa daftar negara yang masih terkonfirmasi memiliki kasus positivity rate cukup tinggi sehingga tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Bali.

  • Melakukan Karantina (Saat ini tidak diwajibkan lagi)

Turis yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia khususnya adalah Bali wajib melakukan karantina. Sebelum melakukan karantina WNA akan mengikut tes PT-PCR setibanya di Indonesia dan kemudian wajib menunggu sampai hasilnya diterbitkan.

Setelah hasilnya terbit dan negatif kemudian wajib mengikuti karantina terpusat selama 5 x 24. WNA dapat memilih hotel atau tempat yang akan digunakan untuk melakukan karantina selama di Bali atau Indonesia nantinya.

  • Bukti Vaksinasi Lengkap

Persyaratan perjalanan wisata ke Bali atau untuk pergi kampus perhotelan Bali untuk belajar adalah memiliki bukti vaksinasi lengkap. Bagi turis yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali harus sudah melakukan vaksinasi dosis ke 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Bali.

Turis yang baru mendapatkan vaksinasi dosis ke 1 meskipun hasil PT-PCR negatif tetap tidak dapat masuk ke wilayah Bali. Oleh sebab itu, semua turis asing maupun lokal wajib mendapatkan vaksinasi dosis ke 2 atau sudah lengkap untuk melakukan perjalanan wisata dengan bukti kartu atau sertifikat fisik. WNA juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi kemudian mengisi datanya.

  • Hasil Tes PT-PCR Negatif (Saat ini tidak diwajibkan lagi)

Hasil tes PT-PCR negatif kemudian sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia atau Bali. Turis wajib membaca serta bukti tes PT-PCR dengan hasil negatif untuk diperiksa. Hasil tesnya harus ditunjukkan saat melakukan pemeriksaan kesehatan setelah sampai di Bali.

  • Memiliki Asuransi Kesehatan

Persyaratan turis asing yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali selanjutnya adalah memiliki asuransi kesehatan dengan minimum 100.000 dollar AS. Kemudian sudah mencakup dengan pembiayaan penanganan Covid-19.

  • Bukti Pembayaran Akomodasi

Persyaratan yang terakhir adalah memiliki bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia. Turis asing yang akan melakukan perjalanan wisata harus sudah booking dan melunasi semua akomodasi yang akan ditinggali selama di Indonesia khususnya adalah Bali, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Nah, seperti itulah beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan sebelum ke Bali untuk berwisata atau melakukan kegiatan belajar mengajar di kampus perhotelan Bali.